<aside> <img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />
Menu:
Asyah menerapkan kebijakan exit policy yang jelas, transparan, dan berlandaskan prinsip syariah untuk melindungi peserta serta memastikan pengelolaan likuiditas yang tertib. Seluruh proses penebusan dilakukan sesuai mekanisme syariah, termasuk ketentuan Ta'widh sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004.
Peserta dapat mengajukan penebusan kapan saja melalui platform. Pelaksanaan penebusan bergantung pada ketersediaan posisi partisipasi pengganti, sesuai ketentuan POJK No. 4 Tahun 2026 yang mensyaratkan tersedianya nasabah investor pengganti dalam hal penarikan dana investasi sebelum jatuh tempo:
Karena token tidak diperdagangkan di pasar sekunder, likuiditas penebusan bersumber dari mekanisme rotasi posisi partisipasi pada platform.
Penebusan yang dilakukan peserta tidak mengganggu posisi SRIA yang tercatat pada Bank Maybank Syariah. Perpindahan terjadi pada lapisan tokenisasi, di mana token yang ditebus di-burn dan posisi yang dilepas dapat ditempati oleh peserta lain yang masuk, tanpa menggunakan dana Bank.
Pada tahap awal penerbitan, posisi partisipasi ditempati oleh sejumlah peserta institusi dan seiring masuknya peserta baru melalui platform, posisi tersebut berotasi. Bagi peserta baru, tersedia posisi partisipasi tanpa perlu menunggu penerbitan SRIA berikutnya.
Dalam kondisi normal, ketersediaan peserta institusi memastikan permintaan penebusan dapat dilayani dalam waktu tiga hari kerja. Dalam kondisi permintaan penebusan yang tinggi dan melampaui kapasitas rotasi posisi, penebusan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan urutan pengajuan.
Seluruh peserta, baik individu maupun institusi, tunduk pada ketentuan, dasar perhitungan manfaat, dan prosedur penebusan yang sama. Tidak terdapat prioritas atau perlakuan istimewa bagi kategori peserta tertentu.
Batas nilai transaksi yang berlaku pada platform turut menjaga kestabilan likuiditas dengan mencegah penarikan bernilai besar dalam waktu singkat.
Apabila penebusan dilaksanakan secara bertahap, Asyah menerapkan langkah berikut:
Asyah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pengendalian penerbitan token yang dibatasi oleh nilai SRIA yang tercatat pada Bank Maybank Syariah, sehingga tidak terdapat token yang beredar tanpa dukungan posisi yang nyata.
Rekonsiliasi peredaran token terhadap posisi SRIA, pemantauan kualitas aset yang mendasari, serta audit syariah dilakukan secara berkala sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Atestasi.
Peserta yang mempertahankan tokennya setelah masa kepemilikan satu tahun akan otomatis diperpanjang masa partisipasinya, dengan tetap memperoleh hak atas manfaat secara berkelanjutan.
Melalui kebijakan exit ini, Asyah menegaskan komitmennya terhadap prinsip kehati-hatian, kepercayaan peserta, serta integritas syariah, memastikan setiap proses keluar berlangsung secara transparan dan berbasis aset nyata.