<aside> <img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />
Menu:

Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, dengan aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.000+ triliun dan lebih dari 50 juta rekening nasabah bank syariah. Di tengah pertumbuhan tersebut, akses masyarakat terhadap instrumen berbasis aset produktif yang transparan dan terintegrasi secara digital masih terbatas.
Sharia Restricted Investment Account (SRIA) hadir sebagai kategori produk baru melalui POJK No. 4 Tahun 2026, yang untuk pertama kalinya memisahkan secara tegas produk investasi dari produk simpanan di perbankan syariah. Sebagai instrumen bernilai besar, manfaat SRIA cenderung terserap oleh institusi dan pemodal besar.
Asyah adalah platform pertama yang mentokenisasi hak manfaat SRIA, membagi hak tersebut ke dalam satuan kecil sehingga terjangkau bagi peserta individu mulai dari Rp5.000.000.

Partisipasi berjalan dalam tiga akad berfatwa DSN-MUI:
<aside> <img src="attachment:61fbe4c1-3614-4cb4-818e-1e0f0644357a:Asyah_Partners_Green.png" alt="attachment:61fbe4c1-3614-4cb4-818e-1e0f0644357a:Asyah_Partners_Green.png" width="40px" />
Asyah tidak mengelola aset dan tidak mengambil bagian dari manfaat. Seluruh manfaat SRIA diteruskan kepada peserta setelah dikurangi ujrah yang besarannya ditetapkan di muka.
</aside>

Tahap awal berupa SRIA pembiayaan korporasi proyek Immersive Manasik senilai Rp250 miliar, layanan simulasi manasik haji dan umrah berteknologi 5D immersive experience pada fasilitas 3.600 m² di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk 2.
Proyek menyasar calon jemaah haji dan umrah di Jabodetabek, institusi pendidikan, serta pengunjung kawasan. Kewajiban pembiayaan didukung corporate guarantee dari perusahaan induk.
<aside> <img src="attachment:7cf9a853-6797-402a-afc9-a7fda29adb9d:Asyah_Partners_Green.png" alt="attachment:7cf9a853-6797-402a-afc9-a7fda29adb9d:Asyah_Partners_Green.png" width="40px" />
Tingkat manfaat bersifat indikatif dan tidak mengikat. Realisasinya ditentukan kinerja aktual aset yang mendasari.
</aside>
Struktur produk mengacu pada UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK), Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah 2024, dan POJK No. 4 Tahun 2026, dengan pengawasan syariah pada lapisan Bank penerbit maupun platform.
Asyah tercatat sebagai Top 10 Fintech Startup Accelerator OJK 2026.

Platform dibangun di atas BASE Layer-2 blockchain dengan standar ERC-1155. Token bersifat non-transferable, sehingga penghindaran unsur maisir terkunci pada level protokol. Seluruh aktivitas tercatat permanen dan dapat diverifikasi secara independen.