<aside>
<img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />
Menu:
Platform Asyah memungkinkan siapa pun untuk berpartisipasi dengan mudah dan aman melalui proses yang dirancang secara terstruktur, transparan, dan sepenuhnya otomatis. Setiap langkah peserta, mulai dari pendaftaran hingga penebusan kembali (redeem), dilakukan dengan verifikasi identitas yang jelas, pencatatan berbasis blockchain yang tidak dapat diubah, serta mengikuti standar operasional yang sejalan dengan prinsip keuangan syariah.
Alur Partisipasi Peserta

- Pendaftaran
Peserta mendaftar menggunakan email dengan verifikasi One-Time Password (OTP).
- Verifikasi Identitas
Melalui proses Know Your Customer (KYC) untuk individu atau Know Your Business (KYB) untuk institusi.
- Pemilihan Partisipasi
Peserta bergabung sesuai status verifikasinya. Individu berpartisipasi melalui program Asyah Fellows, sedangkan lembaga atau institusi yang telah terdaftar bergabung melalui program Asyah Partners.
- Proses Pembayaran
Pembayaran dilakukan melalui payment gateway terintegrasi dengan metode pembayaran virtual account Bank Syariah, dengan konfirmasi pencatatan secara instan di blockchain. Penempatan institusi di atas ambang tertentu dilakukan melalui prosedur khusus dengan verifikasi berlapis.
- Distribusi Token
Token dicetak (minted) dan dikirim ke wallet peserta sebagai bukti partisipasi.
- Pemantauan Portofolio
Peserta dapat memantau kepemilikan token, manfaat, dan penebusan kembali secara real time melalui dashboard.
Proses Penebusan Kembali
- Pengajuan
Peserta memilih jumlah token yang akan ditebus. Nilai penebusan yang ditampilkan mencerminkan nilai pokok partisipasi.
- Verifikasi
Sistem memverifikasi kepemilikan token, masa kepemilikan, dan kelayakan manfaat yang melekat.
- Penyelesaian
Dana dikirim ke rekening bank yang terdaftar sesuai data profil peserta, dengan waktu penyelesaian hingga tiga hari kerja.
- Pencatatan
Token yang ditebus akan di-burn, menandakan berakhirnya hak manfaat atas token tersebut. Seluruh proses tercatat permanen di blockchain.
Batas Transaksi
Untuk menjaga integritas ekosistem dan memenuhi standar pencegahan pencucian uang, Asyah menerapkan pembatasan nilai transaksi yang berlaku bagi seluruh peserta, baik individu maupun institusi.
- Rp500.000.000 sebagai batas maksimum per transaksi, baik partisipasi maupun penebusan kembali
- Rp2.000.000.000 sebagai batas maksimum akumulasi transaksi per peserta dalam satu hari
Pembatasan ini mendukung penyaringan AML/CFT dengan mencegah perpindahan dana bernilai besar dalam waktu singkat, sekaligus menjaga kestabilan likuiditas platform dan membatasi pergerakan yang bersifat spekulatif.
Penempatan institusi di atas ambang tertentu dilakukan melalui prosedur khusus dengan verifikasi berlapis, di luar jalur transaksi reguler platform. Prosedur ini tetap tunduk pada standar KYB, dokumentasi akad, dan pencatatan blockchain yang sama, sehingga setiap unit partisipasi tetap dapat ditelusuri dan diverifikasi.
Struktur Biaya
Seluruh biaya yang dikenakan Asyah berbentuk ujrah, yaitu imbal jasa atas layanan platform sesuai Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004. Besaran ujrah ditetapkan di muka dan tidak bergantung pada besar-kecilnya manfaat yang dihasilkan aset yang mendasari.
Biaya Operasional:
- Biaya Tetap Transaksi Rp10.000 per transaksi
Atas layanan verifikasi, autentikasi, dan pencatatan setiap transaksi partisipasi pada sistem Asyah.
- Biaya Penanganan 0,5% dari nilai partisipasi
Atas layanan operasional pelaksanaan akad yang meliputi verifikasi identitas, pencatatan digital, pemrosesan transaksi blockchain, serta penerbitan dan pendistribusian token.
- Biaya Distribusi dan Penyelesaian 0,5% dari nilai transaksi yang diproses
Baik nilai distribusi manfaat maupun nilai Penebusan Kembali. Mencakup perhitungan manfaat, rekonsiliasi data, pemrosesan distribusi, validasi penyelesaian penebusan, serta burning token.
- Biaya Pembaharuan 0,5% dari nilai partisipasi per tahun
Atas layanan operasional berkelanjutan yang meliputi pemeliharaan infrastruktur digital dan blockchain, keamanan data dan sistem, rekonsiliasi manfaat, penyediaan laporan dan dashboard, audit syariah tahunan, serta dukungan layanan peserta. Biaya ini dipotong dari manfaat yang didistribusikan, sehingga nilai pokok partisipasi peserta tetap utuh.
Biaya Tetap Transaksi dan Biaya Penanganan ditetapkan pada saat peserta melakukan transaksi partisipasi, namun pemotongannya ditunda hingga manfaat pertama kali didistribusikan. Apabila peserta melakukan Penebusan Kembali sebelum manfaat didistribusikan, biaya tersebut dibebankan pada saat penebusan. Penundaan ini dirancang agar peserta tidak terbebani biaya di awal partisipasi.
<aside>
<img src="notion://custom_emoji/b23b2e15-5d75-81d1-a497-0003ff4521c6/3a0b2e15-5d75-80c4-912c-007a343adec7" alt="notion://custom_emoji/b23b2e15-5d75-81d1-a497-0003ff4521c6/3a0b2e15-5d75-80c4-912c-007a343adec7" width="40px" />
Apabila manfaat pada suatu periode tidak mencukupi untuk pemotongan biaya, selisihnya diakumulasikan pada periode distribusi berikutnya.
</aside>
Biaya Penebusan Kembali:
- Penebusan sebelum masa tunggu 45 hari
Dikenakan Biaya Penebusan Awal sebesar 0,5% dari nilai partisipasi yang ditebus, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004. Partisipasi bernilai di bawah Rp10.000.000 dibebaskan dari biaya ini.
- Penebusan setelah masa tunggu 45 hari
Dikenakan Biaya Distribusi dan Penyelesaian sebesar 0,5% dari nilai Penebusan Kembali.
Token yang ditebus akan di-burn, menandakan berakhirnya hak manfaat atas token tersebut.
Ketentuan Pajak
Manfaat yang diterima peserta melalui distribusi Asyah Balance dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Asyah memfasilitasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Transparansi Transaksi
Seluruh data partisipasi dan catatan penebusan disimpan di blockchain dan dapat dilihat melalui blockchain explorer, sehingga setiap pergerakan dana dapat diverifikasi secara terbuka.