<aside>
<img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />
Menu:
Asyah beroperasi sepenuhnya berdasarkan prinsip dan standar keuangan syariah, memastikan setiap aktivitas, kontrak, dan transaksi dijalankan sesuai etika keuangan Islam. Seluruh prosesnya mengacu pada fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga memberikan legitimasi dan jaminan kepatuhan dalam kerangka tata kelola syariah di Indonesia.
Dasar Akad Syariah
Partisipasi pada platform Asyah berdiri di atas struktur akad berikut:
- Mudharabah Muqayyadah (Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017)
Mendasari penempatan dana Investasi pada Bank Maybank Syariah selaku Mudharib, dengan Asyah tercatat sebagai Nasabah Investor untuk kepentingan peserta selaku Shahibul Maal. Sifat muqayyadah mengikat penggunaan dana pada aset yang telah ditentukan sejak akad dibuat.
- Wakalah bi al-Ujrah (Fatwa No. 113/DSN-MUI/IX/2017)
Mendasari hubungan antara peserta selaku Shahibul Maal dan Asyah selaku Wakil, yang mewakili peserta dalam penempatan dana, tokenisasi hak manfaat, penyaluran manfaat, hingga pengembalian pokok pada saat akad berakhir.
- Ijarah (Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000)
Mendasari pembiayaan Bank Syariah atas proyek yang menjadi aset dasar SRIA.
Dua ketentuan lainnya yang melengkapi struktur tersebut:
- Ujrah / Imbal Jasa (Fatwa No. 44/DSN-MUI/VIII/2004)
Asyah menerima imbal jasa atas layanan platform secara transparan, dengan struktur biaya yang jelas dan tanpa unsur tersembunyi. Besaran ujrah ditetapkan di muka dan tidak bergantung pada besar-kecilnya manfaat.
- Ta'widh / Ganti Rugi (Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004)
Dapat diterapkan apabila terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban kontraktual sesuai etika syariah.
Selain fatwa-fatwa di atas, struktur produk Asyah mengacu pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah 2024, serta POJK No. 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Prinsip Larangan dalam Syariah
- Tanpa riba (bunga)
Seluruh manfaat bersumber dari kinerja aktivitas ekonomi riil, bukan dari instrumen berbasis bunga. Tidak ada imbal hasil tetap yang dijanjikan, dan tingkat manfaat sepenuhnya mengikuti kinerja aset yang mendasari.
- Menghindari gharar (ketidakpastian)
Sifat muqayyadah dari akad mengikat dana pada proyek yang telah ditentukan dan diverifikasi sejak awal, sehingga peserta mengetahui secara pasti aktivitas ekonomi yang mendasari partisipasinya. Mekanisme partisipasi, perhitungan manfaat, dan penebusan dijelaskan secara terbuka sebelum peserta mengikat diri dalam akad.
- Menghindari maisir (spekulasi)
Token tidak diperdagangkan di bursa maupun pasar sekunder, sehingga nilai partisipasi tidak bergerak mengikuti sentimen pasar. Pembatasan nilai transaksi turut membatasi pergerakan yang bersifat oportunistik.
Pengawasan dan Audit Syariah
Pengawasan berjalan pada dua lapisan yang saling melengkapi:
- Pada lapisan aset yang mendasari
Bank Syariah selaku penerbit SRIA menjalankan tata kelola syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan POJK, mencakup penetapan aset yang mendasari, pengelolaan dana Investasi, dan pemantauan kualitas aset.
- Pada lapisan platform
Asyah tengah menempuh proses penunjukan Dewan Pengawas Syariah untuk memantau rantai operasional platform, meliputi pelaksanaan akad, penerbitan token, distribusi manfaat, dan pelaksanaan penebusan kembali. Hingga proses tersebut rampung, fungsi pengawasan dijalankan bersama penasihat syariah internal dengan rujukan pada ketentuan DSN-MUI.
Audit syariah dilakukan secara berkala terhadap kesesuaian akad, perhitungan dan distribusi manfaat, serta pencatatan transaksi.
Transparansi dan Integritas Catatan
Pencatatan permanen di blockchain memastikan seluruh aktivitas partisipasi dapat diverifikasi secara independen oleh peserta maupun auditor. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip syariah tentang amanah, keadilan, dan akuntabilitas.