<aside> <img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />

Menu:

Asyah beroperasi sepenuhnya berdasarkan prinsip dan standar keuangan syariah, memastikan setiap aktivitas, kontrak, dan transaksi dijalankan sesuai etika keuangan Islam. Seluruh prosesnya mengacu pada fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga memberikan legitimasi dan jaminan kepatuhan dalam kerangka tata kelola syariah di Indonesia.


Dasar Akad Syariah

Partisipasi pada platform Asyah berdiri di atas struktur akad berikut:

Dua ketentuan lainnya yang melengkapi struktur tersebut:

Selain fatwa-fatwa di atas, struktur produk Asyah mengacu pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah 2024, serta POJK No. 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.


Prinsip Larangan dalam Syariah


Pengawasan dan Audit Syariah

Pengawasan berjalan pada dua lapisan yang saling melengkapi:

Audit syariah dilakukan secara berkala terhadap kesesuaian akad, perhitungan dan distribusi manfaat, serta pencatatan transaksi.


Transparansi dan Integritas Catatan

Pencatatan permanen di blockchain memastikan seluruh aktivitas partisipasi dapat diverifikasi secara independen oleh peserta maupun auditor. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip syariah tentang amanah, keadilan, dan akuntabilitas.