<aside> <img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />

Menu:

Memiliki Asyah Token memberikan hak bagi peserta untuk memperoleh manfaat yang halal dan transparan, berdasarkan kinerja aktivitas ekonomi riil yang sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh struktur manfaat dirancang agar selaras dengan kaidah keuangan Islam, sehingga peserta dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif secara bertanggung jawab sesuai tuntunan agama.


Distribusi Manfaat melalui Asyah Balance

Pemegang token berhak menerima Asyah Balance sebagai representasi manfaat dari aktivitas ekonomi pada portofolio aset syariah terpilih. Manfaat disalurkan dari Bank Syariah kepada Asyah, dan diteruskan kepada peserta setelah dikurangi ujrah.

Tingkat manfaat bersifat indikatif pada kisaran 6,5%–10% per tahun, bergantung pada kinerja aktual aset yang mendasari. Sebagaimana melekat pada akad mudharabah, tingkat manfaat ini tidak mengikat dan bukan merupakan janji atas hasil tertentu.


Jadwal Distribusi

Manfaat didistribusikan setiap kuartal pada tanggal tetap:


Perhitungan Asyah Balance

Manfaat dihitung secara proporsional terhadap masa kepemilikan token dalam setiap kuartal, dengan rumus berikut.

<aside>

Manfaat Peserta = (Masa Kepemilikan Token dalam Kuartal ÷ Jumlah Hari Kuartal) × Manfaat Kuartal

</aside>

Dua ketentuan mendasari perhitungan ini:

Apabila masa tunggu 45 hari baru terpenuhi setelah tanggal distribusi kuartal berjalan, manfaat untuk kuartal tersebut tidak hilang, melainkan ditunda dan diakumulasikan pada jadwal distribusi kuartal berikutnya.

Peserta yang telah memenuhi kualifikasi masa tunggu tetap berhak atas manfaat prorata meskipun melakukan Penebusan Kembali sebelum tanggal distribusi. Manfaat hanya tidak dibagikan apabila Penebusan Kembali dilakukan sebelum masa tunggu 45 hari terpenuhi.

Seluruh perhitungan dilakukan secara otomatis oleh sistem dan dikreditkan ke Asyah Balance peserta pada tanggal distribusi.


Ilustrasi Perhitungan

Tujuh skenario berikut menggambarkan penerapan ketentuan prorata dan masa tunggu dalam berbagai situasi partisipasi.

Skenario 1: Partisipasi pada awal kuartal, tanpa penebusan Peserta berpartisipasi 1 Januari. Masa tunggu terpenuhi 14 Februari (45 hari). Manfaat Q1 dibagikan penuh (90/90) pada 15 April, dan seterusnya untuk kuartal berikutnya.

skema1.jpg

Skenario 2: Partisipasi di tengah kuartal, tanpa penebusan Peserta berpartisipasi 27 Februari. Masa kepemilikan Q1 adalah 32 hari, masa tunggu terpenuhi 13 April. Manfaat Q1 dibagikan prorata (32/90) pada 15 April.

skema2.jpg

Skenario 3: Partisipasi di akhir kuartal, masa tunggu melintasi kuartal Peserta berpartisipasi 2 Maret. Masa kepemilikan Q1 adalah 29 hari, namun masa tunggu baru terpenuhi 16 April, setelah tanggal distribusi Q1. Manfaat Q1 (29/90) ditunda dan diakumulasikan bersama manfaat Q2 pada distribusi 15 Juli.

skema3.jpg

Skenario 4: Penebusan setelah masa tunggu terpenuhi Peserta berpartisipasi 1 Januari dan menebus 14 Februari, tepat saat masa tunggu genap 45 hari. Peserta tetap berhak atas manfaat prorata (45/90) yang dibagikan pada jadwal distribusi Q1.

skema4.jpg

Skenario 5: Penebusan pada kuartal berikutnya Peserta berpartisipasi 10 Januari dan menebus 20 April. Manfaat Q1 dibagikan prorata (80/90) pada 15 April, dan manfaat Q2 prorata (20/91) dibagikan pada 15 Juli.

skema5.jpg

Skenario 6: Partisipasi akhir kuartal, penebusan setelah masa tunggu Peserta berpartisipasi 15 Maret dan menebus 15 Mei. Masa tunggu terpenuhi 29 April. Manfaat Q1 (16/90) dan manfaat Q2 (45/91) diakumulasikan dan dibagikan pada distribusi 15 Juli.

skema6.jpg

Skenario 7: Penebusan sebelum masa tunggu terpenuhi Peserta berpartisipasi 15 Maret dan menebus 20 April, saat masa kepemilikan baru 36 hari. Karena masa tunggu 45 hari belum terpenuhi, peserta tidak berhak atas manfaat. Pokok partisipasi tetap dikembalikan.

skema7.jpg


Syarat dan Ketentuan