<aside> <img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />
Menu:

Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dengan jumlah mencapai sekitar 242 juta jiwa pada tahun 2026. Basis demografis ini menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan sektor keuangan syariah dan ekonomi halal di tanah air.
Menurut State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025/2026, Indonesia menempati posisi ke-empat untuk negara dengan pertumbuhan tercepat dalam pengembangan ekonomi Islam global. Aset keuangan syariah nasional mencapai nilai Rp3.000+ triliun pada tahun 2025, mencerminkan ekspansi pesat yang didorong oleh partisipasi lembaga keuangan dan masyarakat secara luas. Di sisi retail, lebih dari 50 juta rekening nasabah bank syariah pada tahun yang sama menggambarkan luasnya basis pasar yang telah terbentuk.
Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, akses masyarakat terhadap instrumen berbasis aset produktif yang transparan dan terintegrasi secara digital masih terbatas. Selama bertahun-tahun, produk investasi di perbankan syariah masih diatur dengan prinsip yang serupa dengan produk simpanan, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko yang menjadi ciri khas keuangan syariah.
Kondisi ini berubah dengan hadirnya Sharia Restricted Investment Account (SRIA). UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK) memisahkan secara tegas produk simpanan dari produk investasi di perbankan syariah, dan pemisahan tersebut baru dioperasionalkan melalui POJK No. 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 1 April 2026. Sebagai kategori produk, SRIA memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental yaitu dana investasi dikelola terpisah dari dana simpanan, terikat pada aset yang mendasari yang telah ditentukan sejak akad dibuat, dan pengembalian kepada nasabah investor sepenuhnya bersumber dari kinerja aset tersebut.
Kerangka regulasi yang menopang instrumen ini kini telah lengkap:
Bersama fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi rujukan kepatuhan akad, kerangka kebijakan ini memberikan ruang bagi entitas yang patuh syariah untuk mengintegrasikan teknologi dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap kaidah fikih Islam.
Sebagai instrumen yang baru saja memasuki tahap implementasi, SRIA membuka ruang inovasi yang belum banyak dijelajahi. Di sinilah Asyah mengambil posisi sebagai platform yang mentokenisasi hak manfaat SRIA, menerjemahkan instrumen perbankan syariah yang baru ini ke dalam satuan partisipasi digital yang terjangkau bagi masyarakat luas.
Tokenisasi bukan sekadar pilihan teknologi, melainkan jawaban atas persoalan akses. SRIA dirancang untuk penempatan bernilai besar, sehingga manfaat dari aktivitas ekonomi riil yang dibiayainya cenderung terserap pada institusi dan pemodal besar. Asyah dibentuk untuk membuka instrumen tersebut bagi masyarakat luas yang selama ini justru menjadi basis pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
Asyah berpijak pada keyakinan bahwa kepatuhan syariah bukanlah kompromi. Peserta tidak perlu memilih antara menjalankan keyakinan dan memperoleh manfaat yang kompetitif, karena keduanya dapat berjalan bersama melalui struktur yang berbasis aset produktif nyata.