<aside>
<img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />
Menu:
Asyah menerapkan struktur manajemen risiko dan tata kelola berlapis untuk memastikan seluruh aktivitas operasional, keuangan, dan kepatuhan berjalan sesuai standar regulasi dan prinsip syariah. Kerangka ini dirancang untuk menjaga transparansi, melindungi kepentingan peserta, serta mempertahankan stabilitas platform dalam jangka panjang.
Struktur Tata Kelola
Pengawasan pada Asyah dijalankan oleh fungsi-fungsi berikut:
- Pengawasan Manajemen
Bertanggung jawab atas operasi harian, pengawasan teknologi, dan pelaksanaan seluruh aktivitas partisipasi.
- Fungsi Pengawasan Syariah
Melakukan pemantauan dan peninjauan berkelanjutan agar seluruh proses bisnis, aliran keuangan, dan kontrak sesuai standar DSN-MUI.
- Pengawasan Kepatuhan dan Audit
Secara independen menilai pemenuhan terhadap ketentuan regulasi, pengendalian risiko, serta kewajiban AML/CFT.
Kerangka Manajemen Risiko
Platform mengidentifikasi dan mengendalikan risiko melalui prosedur terstruktur yang mengacu pada kategori risiko dalam POJK No. 13/POJK.02/2018, mencakup aspek strategis, operasional, keuangan, dan teknologi:
- Risiko Strategis
Dikendalikan dengan mengikuti perkembangan regulasi secara berkala, proses konsultasi dengan OJK, keanggotaan asosiasi industri AFSI dan serta konsultasi rutin dengan penasihat syariah internal dan DSN-MUI.
- Risiko Kualitas Aset yang Mendasari
Kinerja aset yang mendasari menentukan besaran manfaat yang diterima peserta. Risiko ini dipantau melalui rasio Realisasi Pengembalian Investasi terhadap Proyeksi Pengembalian Investasi (RPI/PPI) sesuai kerangka POJK No. 4 Tahun 2026, serta diperkuat melalui dukungan korporasi atas kewajiban pembiayaan pada lapisan aset dasar.
- Risiko Konsentrasi
Pada tahap awal, partisipasi bertumpu pada satu aset dasar. Diversifikasi dilakukan secara bertahap melalui penambahan portofolio SRIA atas proyek lain, sejalan dengan pertumbuhan ekosistem.
- Risiko Operasional
Dikendalikan melalui prosedur standar verifikasi KYC dan KYB, validasi smart contract, pemantauan transaksi blockchain, stress test platform sebelum peluncuran, Disaster Recovery Plan dengan pencadangan data on-chain dan off-chain secara berkala, otorisasi ganda untuk transaksi finansial sensitif, serta pengaturan hak akses berlapis.
- Risiko Likuiditas
Dikelola melalui mekanisme rotasi posisi partisipasi, pembatasan nilai transaksi, serta evaluasi rutin arus kas proyek yang dibiayai SRIA.
- Risiko Pasar
Diminimalkan dengan larangan perdagangan token di pasar sekunder, menjaga kestabilan nilai, dan menghindari spekulasi.
- Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Dimitigasi melalui proses KYC dan KYB, penyaringan otomatis terhadap PEPs dan aktivitas mencurigakan, pembatasan nilai transaksi, serta pelaporan sesuai ketentuan AML/CFT yang berlaku di Indonesia.
- Risiko Perlindungan Data Konsumen
Dikendalikan melalui pemeriksaan berkala atas akses admin console dan data pengguna, pengaturan akses berlapis, serta perjanjian pelindungan data dengan penyedia verifikasi.
- Risiko Teknologi
Ditangani melalui sistem redundansi, enkripsi, serta pengujian penetrasi berkala untuk mencegah kebocoran data maupun gangguan layanan.
- Risiko Kepatuhan
Diminimalkan dengan penyelarasan seluruh aktivitas terhadap fatwa DSN-MUI, ketentuan OJK, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemantauan berkala dilakukan terhadap rekonsiliasi peredaran token, kualitas aset yang mendasari, dan kepatuhan syariah, sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Atestasi.