<aside> <img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />
Menu:
Asyah beroperasi dalam kerangka hukum dan regulasi Indonesia yang dirancang untuk memastikan transparansi, kepatuhan, dan legalitas, dengan tata kelola syariah di bawah pengawasan otoritas yang diakui.
Instrumen yang menjadi dasar partisipasi Asyah berpijak pada kerangka regulasi perbankan syariah nasional:
Penerbitan SRIA dilakukan oleh Bank Syariah selaku pihak yang tunduk pada ketentuan tersebut dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Struktur akad Asyah mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), meliputi Mudharabah Muqayyadah, Wakalah bi al-Ujrah, Ijarah, Ujrah, dan Ta'widh, sebagaimana diuraikan pada bab Kerangka Kepatuhan Syariah.

Tokenisasi hak manfaat atas instrumen perbankan syariah merupakan model yang baru berkembang, dan belum memiliki kategori pengaturan tersendiri dalam kerangka regulasi yang ada. Karena itu, Asyah menempuh jalur pengembangan bersama otoritas melalui OJK Fintech Accelerator Program 2026.
Partisipasi dalam program ini menunjukkan komitmen Asyah untuk menyelaraskan inovasi blockchain dengan standar regulasi Indonesia dan ekosistem keuangan syariah nasional, sekaligus membangun preseden pengaturan bagi model tokenisasi instrumen syariah di masa mendatang.
Partisipasi pada platform Asyah terbuka bagi warga negara Indonesia dan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Seluruh aktivitas platform tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Struktur hukum dan regulasi ini memastikan setiap token, transaksi, dan partisipasi dapat ditelusuri, sah secara hukum, dan sesuai dengan prinsip syariah di bawah pengawasan otoritas yang diakui.