<aside> <img src="/icons/book_green.svg" alt="/icons/book_green.svg" width="40px" />

Menu:

Status Program

Asyah adalah platform partisipasi syariah berbasis blockchain yang menghubungkan peserta dengan aset produktif melalui instrumen Sharia Restricted Investment Account (SRIA) yang diterbitkan oleh Bank Syariah, dengan aset dasar berupa pembiayaan korporasi atas kegiatan usaha nyata, halal, dan produktif.

Seluruh proyeksi manfaat yang tercantum bersifat indikatif berdasarkan kinerja bisnis yang diperkirakan. Proyeksi tersebut bukan janji, tidak mengikat, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai keuntungan pasti maupun pendapatan tetap.


Sifat Partisipasi

Partisipasi melalui Asyah merupakan bentuk keterlibatan dalam kegiatan ekonomi yang sesuai syariah, dengan aset yang mendasari ditetapkan dan dinilai kelayakannya oleh Bank Maybank Syariah di bawah pengawasan otoritas.

Token berfungsi sebagai bukti partisipasi dan memberikan hak atas manfaat secara proporsional berdasarkan kinerja usaha halal yang mendasarinya. Token bukan merupakan instrumen kepemilikan fisik, saham, surat utang, maupun sekuritas dalam pengertian keuangan konvensional.


Risiko Partisipasi

Peserta perlu memahami risiko berikut sebelum berpartisipasi:

Kepatuhan Syariah dan Hukum

Seluruh operasional dan mekanisme partisipasi dirancang sesuai fatwa DSN-MUI, antara lain:

Struktur produk juga mengacu pada UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK), Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah 2024, dan POJK No. 4 Tahun 2026.

Platform menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi), sehingga seluruh kegiatan tetap selaras dengan prinsip keuangan syariah.


Transparansi dan Integritas Data

Seluruh aktivitas partisipasi, mulai dari pendaftaran, penerbitan token, distribusi manfaat, hingga penebusan kembali, dicatat secara permanen di blockchain. Mekanisme ini menjamin transparansi yang dapat diverifikasi dan mencegah setiap bentuk perubahan maupun penyembunyian data.


Hak dan Kewajiban Peserta

Peserta berhak menerima manfaat secara proporsional sesuai kinerja usaha halal yang mendasarinya. Setiap periode partisipasi berlaku selama satu tahun dan diperpanjang otomatis kecuali dilakukan penebusan kembali.

Peserta wajib mematuhi syarat dan ketentuan platform, termasuk proses verifikasi identitas, struktur biaya, serta tata kelola syariah yang berlaku.


Batasan Tanggung Jawab

Asyah mengambil langkah-langkah wajar untuk mengelola risiko dan menjaga transparansi. Namun demikian, partisipasi tetap mengandung risiko sebagaimana diuraikan di atas.

Asyah bertindak sebagai Wakil Shahibul Maal dan penyelenggara platform. Asyah tidak menjamin keuntungan maupun kinerja di masa depan, dan tidak bertanggung jawab atas kinerja aset yang mendasari, yang pengelolaannya berada pada Bank Syariah dan korporasi penerima pembiayaan.

Seluruh keputusan partisipasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.


Komitmen Transparansi

Asyah berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas syariah secara berkelanjutan. Seluruh aktivitas dan catatan operasional terbuka untuk ditinjau oleh otoritas yang berwenang, auditor independen, serta fungsi pengawas syariah, guna memastikan kepercayaan publik dan kepatuhan yang berkesinambungan.